DEPOK (NewsAndalas com) – Universitas Indonesia (UI) secara resmi menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga melakukan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup percakapan daring. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari prosedur investigasi.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut dilarang mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik. Selain itu, mereka dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dalam rilis resmi, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Indonesia Resmi Kuasai 127 Hektare Wilayah di Perbatasan Sebatik
Pihak universitas juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan serta melakukan pengawasan intensif guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi. UI menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif guna mendukung pemeriksaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sinergi dengan Kementerian PPPA
Pasca penonaktifan tersebut, jajaran pimpinan UI melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di Gedung Pusat Administrasi Universitas, Rabu sore. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah investigasi serta rencana tindak lanjut kasus.
Menteri Arifatul Choiri Fauzi memberikan apresiasi atas respons cepat UI. Kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan transparan dan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). UI juga memastikan penyediaan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UBL Masuk Babak Baru, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa institusi akan memperkuat upaya pencegahan secara sistemik. Ke depan, UI berencana memasukkan materi wajib terkait pencegahan kekerasan seksual dalam orientasi mahasiswa baru serta memperkuat independensi Satgas PPK.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri Hermansyah.
Koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait lainnya akan terus diperkuat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.