JAKARTA (NewsAndalas.com) – Publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan skandal pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Universitas Budi Luhur (UBL), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @cretivox pada Kamis, 16 April 2026, korban secara resmi telah melaporkan oknum dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut dinyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tindakan tidak terpuji yang dialami korban di lingkungan kampus
Baca Juga: Update Cuaca Riau Hari Ini: Potensi Hujan Merata di Sebagian Besar Wilayah pada Sore Hari.
Kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Berikut adalah fakta-fakta terkini terkait penanganan kasus yang melibatkan oknum pendidik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswi berinisial A. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
“Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Dalam laporannya, korban mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mengingat perkara ini berkaitan dengan kekerasan seksual, Polda Metro Jaya melibatkan unit khusus dalam penyelidikannya.
“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ucap Budi. Penyelidikan nantinya akan difokuskan pada pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan awal, korban A mengaku mengalami pelecehan saat dirinya berusia 19 tahun. Selain dirinya, ia menyebut terdapat dua mahasiswi lain yang diduga menjadi korban dengan pola kejadian serupa.
Merespons situasi yang berkembang, pihak rektorat Universitas Budi Luhur langsung mengambil tindakan administratif terhadap dosen terlapor. Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyatakan bahwa penonaktifan telah dilakukan sejak laporan ini mencuat.
“Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor),” kata Agus sebagaimana dikutip dari laman resmi kampus, Kamis, 16 April 2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin proses investigasi internal maupun eksternal berjalan tanpa hambatan. Agus menekankan pentingnya transparansi dalam menyelesaikan kasus ini.