BOGOR (NewaAndalas.com) – Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dengan modus yang cukup unik di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial BEM (51) ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan Tramadol dan Hexymer dengan berpura-pura menjadi penjual roti keliling.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin pada dini hari. BEM diamankan sekitar pukul 00.45 WIB saat tengah beraktivitas di lapangan.
"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," ujar Kompol Maman Firmansyah, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik Sampai Akhir 2026
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Total terdapat 732 butir obat keras yang disita, terdiri atas 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer. Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 748 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah tas pinggang, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.
Kepada penyidik, BEM membeberkan strateginya untuk menghindari pantauan aparat. Ia menggunakan gerobak roti keliling agar bisa leluasa masuk ke area keramaian, termasuk menyasar para pedagang di Pasar Parung sebagai target konsumennya.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung Mencuat Nama Ibu Solo Jadi Sorotan
"Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak," jelas Kompol Maman.
Guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, Polsek Parung telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.