JAKARTA (NewsAndalas com) – Isu baru mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Muncul dugaan keterlibatan makelar proyek yang menjual nama sosok Ibu Solo guna menekan para pejabat di daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4/2026) malam, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Selain mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepatu mewah bermerek.
Ketegangan sempat mewarnai sesi tanya jawab ketika awak media mempertanyakan adanya sosok makelar proyek berinisial IB yang kerap meresahkan pejabat Tulungagung. Sosok tersebut diduga sering menekan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengklaim dirinya bagian dari lingkaran Ibu Solo demi mendapatkan jatah proyek atau sejumlah uang.
Merespons hal tersebut, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tim penyidik akan menampung informasi tersebut sebagai bahan pengembangan kasus ke depan.
"Terkait informasi adanya sosok yang membawa-bawa nama Ibu Solo untuk menekan pejabat, kami sampaikan terima kasih atas masukannya. Dalam pemeriksaan awal 1x24 jam ini, fakta tersebut memang belum muncul secara eksplisit dalam dokumen pemeriksaan. Namun, KPK tentu tidak akan berhenti di sini dan akan mendalami setiap informasi, termasuk modus pencatutan nama pihak tertentu dalam pusaran korupsi ini," tegas Asep Guntur.
Baca Juga: Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan
Selain isu pencatutan nama, KPK mengungkap modus pemerasan yang dinilai sangat sistematis. Bupati GSW diduga memaksa para pejabat OPD yang baru dilantik untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas anggaran serta surat pengunduran diri sebagai pejabat sekaligus ASN yang sengaja dikosongkan tanggalnya.
"Surat tanpa tanggal ini menjadi alat sandera. Jika pejabat tersebut tidak menyetorkan uang atau tidak loyal terhadap perintah Bupati, maka Bupati tinggal mengisi tanggal pada surat tersebut, sehingga pejabat itu seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela," jelas Asep.
Tersangka Gatut Sunu Wibowo diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di dinas-dinas terkait. Total permintaan uang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi yang sudah diterima sebesar Rp2,7 miliar. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.