Selasa, 26 September 2023

Sambangi Baznas Pekanbaru, Anggota DPR RI Achmad: Pilar Penting Bagi Ekonomi

- Kamis, 14 April 2022 | 11:20 WIB
Anggota DPR RI Dapil Riau I, Drs H Achmad MSi melakukan silaturahim dalam rangka rangka kunjungan kerja ke Baznas Pekanbaru
Anggota DPR RI Dapil Riau I, Drs H Achmad MSi melakukan silaturahim dalam rangka rangka kunjungan kerja ke Baznas Pekanbaru

PEKANBARU (NewsAndalas.com) - Anggota DPR RI Dapil Riau I, Drs H Achmad MSi melakukan silaturahim dalam rangka rangka kunjungan kerja dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru pada Rabu, 13 April 2022.

Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Zakat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Riau Firdaus, Ketua Baznas Kota Pekanbaru Endar Muda, Wakil Ketua II Bidang Pendayagunaan Fiki Mahmud, Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum Kambariyaldi serta mantan ketua Baznas Pekanbaru Akbarizan.

Pada kesempatan itu, Achmad mengatakan jika kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka untuk penguatan organisasi, penguatan sumber daya manusia (SDM), kemudian penguatan pengelolaan potensi zakat dan terakhir penguatan jaringan BAZNAS Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan dengan hal ini akan banyak kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Karena dengan adanya Baznas ini menjadi pilar penting bagi ekonomi, mengurangi pengangguran dan peningkatan SDM," kata dia.

Pria yang akrab disapa Pak Achmad itu juga menyebutkan, pengelolaan zakat yang seharusnya adalah bisa membangun kepercayaan masyarakat. Maka itu, Baznas itu harus transparan terhadap apa yang dikelola.

"Dengan digitalisasi harus dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat yang dilajukan baznas baik pengumpulan, pengelolaan hingga pendistribusian. Sehingga masyarakat tahu manfaat yang digunakan dan menambah kepercayaan," kata dia lagi.

Dengan adanya hal tersebut, dia berharap Baznas ini menjadi satu-satunya bagi umat Islam untuk membayar zakat di Baznas.

Pada kesempatan tersebut, dia juga sempat menyinggung tentang jika mereka yang tidak membayar zakat akan diberikan sanksi. Namun, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

"Hal itu tentu akan kita tinjau dimana kelemahannya dan akan dibahas terlebih dahuly. Bagi yang tidak bayar zakat akan disanksi seusai dengan syariat islam. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi perlu ditinjau UU tahun 2011 itu," lanjut mantan Bupati Rokan Hulu 2 periode itu.(rls)

Editor: admin

Terkini

Titik Panas di Sumatera Ada 105 Titik, 14 di Riau

Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:50 WIB

Berlangsung 12 Hari, Kegiatan TMC di Riau Usai

Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:17 WIB
X