PEKANBARU (NewsAndalas.com) - Merasa hak tak kunjung dipenuh, akhirnya dari konsumen yang kini mengambil rumah di perumahan Nafana D'Club Property, Jalan Nafana, Labersa, Kota Pekanbaru meradang dan memberi surat teguran (Somasi) kepada PT Pratama Hutama Jaya (PHJ) selaku pengembang.
Hal itu, sesuai data didapatkan media ini saat pertemuan lanjutan bertempat Wareh Kupi, Jalan Arifin Achmad, hari Selasa (10/8/21). Pertemuan lanjutan itu diikuti kosumen mengambil rumah tersebut. Dari pihaknya perusahaan ini dihadir Hengki Arza selaku Direktur PT PHJ itu didamping Mirwansyah selaku kuasa hukum.
Dipertemuan itu, konsumen mengaku kesal dengan janji developer tersebut. Maka akhirnya membuat somasi pada PT PHJ selaku pengembang. Dikarena rumah yang mereka beli secara kontan atau lunas itu tidak dilengkapi fasilitas sesuai hal dijanjikan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB). Seperti instalasi listrik dan jalan lingkungan.
"Kami konsumen kecewa dengan pihak developer perumahanya Nafana D'Club Property, yakni PT PHJ. Karena, dalam beberapa kali pertemuan itu selaku saja tidak menepati janjinya. Makanya, kami harus melayangkan somasi pada pihak developer. Ada enam poin somasi yang ditujukan. Semua itu, dikarena kecewa," kata Yusnul Hamdi.
Pria yang ditunjuk sebagai juru bicara ini mengatakan, bahwasa dirinya membeli rumah tersebut secara kontan, tanggal 19 Maret 2020. Bahkan ada konsumen lainya membeli ditahun 2019, sesuai itu nomor perjanjian jual beli. Namun pihak developer tidak kunjung ada melengkapi fasilitas sesuai hal dijanjikan di PJB. Hal itu membuat kesal.
Yusnul Hamdi mengatakan, pertemuan dilakukan tindaklanjut dari sebelumnya yang tidak membuahkan hasil. "Adapun tujuan kita pertemuan kali ini, menagih janji pada pihak developer pemenuhan fasilitas tersebut. Sebab sampai disaat ini, lebih kurang tiga tahun tak kunjung terealisasi dijanjikan. Maka ini menjadi tuntutan," sebutnya.
Yusnul Hamdi juga menilai kalau pihak developer PT HPJ ini, terkesanya tidak serius melayani konsumen yang sudah membeli rumah tersebut secara kontan. Hal itu ujarnya, terbukti bahwasa semua konsumen perumahan ini mengeluh tapi tidak ada ditanggapi dengan serius. Dan diharap somasi dengan batas waktu itu tujuh hari bisa ditaati.
"Saat kami tanyakan itu beberapa waktu lalu, mereka dari pihak developer malah terkesannya itu buang badan dan serta meabaikan keluhan konsumen. Karena itu, dalam somasi ditujukan ke mereka adalah selama tujuh hari surat ini diberi. Jika tidak ada realisasi sebagaimana itu di PJB. Maka, ini lanjut ke ranah hukum," ungkap Yusnul Hamdi.
Lebih lanjut diterangkan Yusnul Hamdi, padahal sebagaimana dalam PJB itukan dibunyikan. Bahwa, jangka waktu untuk penyelesaian bangunan itu selama tiga bulan. Kemudian jangka waktu Sertifikat Hak Milik (SHM) diberikan dalam jangka waktu enam bulan itu sejak terima kunci rumah diterima konsumen. Namun janji-janji tidak ada realisasi.
Sementara itu ditempat yang sama saat dikonfirmasi kepada Hengki Arza selaku Direktur PT PHJ dari perumahan Nafana D'Club Property, mengakuii kebenaranya keluhan konsumen. Namun, ungkap dia
permasalahanya listrik itu berada diluar kewenangannya. Sebab padq persoalan jaringan urusan Danil, disebab dirinya ini membeli lahanya Danil.
"Kalau persoalan jaringan listrik itu tidak kewenanganya. Sebab saya ini membeli lahan si Danil yang juga developer, pada daerah tersebut. Artinya, memang saya membangun beberapa unit rumah pada lokasi itu. Tapi, soal jaringan listrik tidak kewenangan saya. Tentu dalam segala pengurusan bergantung pada perjanjian dimasukan Danil," ujarnya.
Namun untuk hal jalan lingkungan, ujar dia, pada saat ini tidak ada kendala lagi. Yang mudah-mudahan itu, dalam waktu dekat dapat terealisasi. Sebab pihaknya sudah ada komunikasi dengan pihaknya akan melakukan pengerjaan. Diharap ini menjadi solusi menjadi keluhanya pihak konsumen. Dan pihaknya berharap para konsumen agar bersabar.