JATIM (NewsAndalas.com) - Warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura berinisial MW (32) dan warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2021 lalu.
Keduanya ditangkap terkait dugaan menawarkan jasa pembuatan ijazah danokumen palsu yang diposting melalui laman media sosial facebook dan instagram secara terang-terangan, yang kemudian terpantau oleh patroli siber.
"Kedua tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan aktifitas ilegal di medsos dengan menawarkan pembuatan ijazah palsu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ekspos di Mapolda Jatim, Selasa 22 Juni 2021, dilansir Viva.co.id.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, keduanya sudah menjalankan bisnis jasa pembuatan ijazah dan dokumen palsu itu sejak tahun 2019 silam. "Hasil jasa pembuatan ijazah palsu itu digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan ekonomi," sebutnya.
"Kedua tersangka aktif dalam memasarkan dan mencari pelanggan yang membutuhkan jasanya. Selain ijazah, kedua tersangka juga memalsukan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dan sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp86 juta," pungkas Zulham.